UNGKAP PEREDARAN OBAT TERLARANG
Polisi menunjukan tersangka dan barang bukti obat terlarang jenis pil trihexyphenidyl saat jumpa pers Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang di Polres Sleman, D.I Yogyakarta, Selasa (4/2/2020). Saat ini tim dari Polres Sleman berhasil mengamankan tujuh tersangka dan barang bukti berupa obat daftar G jenis pil Trihexyphenidil sebanyak 9,586 butir, akibat perbuatanya tersanga dijerat dengan pasal 196 subsider 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp
Foto relacionada