POLISI SITA TRUK ANGKUTAN GALIAN BATUAN ILEGAL
Polisi mengecek barang bukti truk sitaan di Mapolres Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (6/2/2020). Polres Pekalongan mengamankan barang bukti 13 truk dan 5 ekskavator hasil pengungkapan tindak pidana usaha pertambangan galian batuan tanpa izin (ilegal) di wilayah hukum Polres Pekalongan yang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww.
Foto relacionada