CURI KELAPA SAWIT
PONTIANAK, 8/8 - CURI KELAPA SAWIT. Dua warga Dusun Sanjan Emberas, Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, Sanggau, Kalbar, Yulita Linda, 30 (kiri) dan Norweti, 30, memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor DPD RI Kalbar di Pontianak, Minggu (8/8). Yulita Linda dan Norweti dituntut oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII, karena mencuri 60 kilogram berondolan kelapa sawit di wilayah PTPN XIII Kabupaten Sanggau. FOTO ANTARA/Jessica Wuysang/ed/ama/10
Foto relacionada