SIDANG PUTUSAN MUJIB MUSTOFA

  • 24 Februari 2020 18:35
Terdakwa kasus suap impor ikan Mujib Mustofa (tengah) didampingi penasehat hukumnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2/2020). Majelis Hakim memvonis Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera itu dengan hukuman 1,5 tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider dua bulan kurungan karena telah terbukti menyuap Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda sebesar 30 ribu dolar AS untuk mendapat persetujuan impor hasil perikanan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2723
Tamaño del archivo
2.83 MB
Creada
24/02/2020 18:35 WIB
Fotógrafo
Reno Esnir
Editor
Andika Wahyu