KASUS MANIPULASI AKUN OJEK DARING
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus penipuan akun ojek daring di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/2/2020). Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap MZ (35) atas kasus dugaan penipuan dengan modus manipulasi akun dan transaksi pada aplikasi salah satu ojek daring dan mengamankan barang bukti beberapa diantaranya kartu SIM (SIM card) Axis yang telah teregistrasi sebanyak 8.850 buah dan telepon selular sebanyak 40 unit. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/ama.
Foto relacionada