PENIPUAN ONLINE DIKENDALIKAN DARI DALAM LAPAS

  • 27 Februari 2020 16:20
Waka Polres Kompol Ahzan (kiri), Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang (kanan) menghadirkan tersangka FR (25) satu dari empat anggota sindikat penipuan online, di Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Kamis (27/2/2020). Kepolisian setempat berhasil mengungkap penipuan online bisnis penjualan barang elektronik antar provinsi yang dikendalikan dari dalam Lapas dengan transaksi puluhan juta rupiah, dengan tersangka MW (27) dan FY (34) dari Lapas Simalungun Sumatera Utara dan NN (19) Narapidana Rumah Tahanan Wanita Negara, Tanjung Gusta Medan. ANTARA FOTO/Rahmad/ama.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3988x2668
Tamaño del archivo
589.78 KB
Creada
27/02/2020 16:20 WIB
Fotógrafo
Rahmad
Editor
Audy Mirza Alwi