VONIS ISMETH ABDULLAH

  • 23 Agustus 2010 14:25
JAKARTA, 23/8 - VONIS ISMETH ABDULLAH. Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah (kiri) usai mengikuti persidangan putusan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/8). Ismeth Abdullah selaku mantan Ketua Otorita Batam divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,4 miliar. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/Koz/hp/10.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2857x1913
Tamaño del archivo
385.52 KB
Creada
23/08/2010 14:25 WIB
Fotógrafo
Puspaperwitasari
Editor