GAGALKAN PENYELUNDUPAN SATU KG SABU
Tiga orang pelaku pemilik sabu seberat satu kg dihadirkan pihak BNN Provinsi Sulawesi Tenggara saat rilis di Kantor BNN Provinsi Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (24/3/2020). Dari tiga orang pelaku dua diantaranya berstatus pasangan suami istri dan satu orang pelaku berstatus ASN yang menyelundupkan sabu seberat satu kilogram senilai lebih dari Rp1,9 miliar yang dibawa dari Makassar Sulawesi Selatan itu digagalkan di rumah salah satu orang pelaku di Kecamatan Mandonga Kota Kendari oleh petugas BNN Provinsi Sulawesi Tenggara. ANTARA FOTO/Jojon/aww.
Foto relacionada