SIDANG PUTUSAN DAVID MANIBUI DAN MICHAEL KAMBUAYA

  • 30 Maret 2020 16:50
Ketua Majelis Hakim Muhammad Siradj (tengah) membacakan putusan kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015 dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pegadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3/2020). Majelis hakim memvonis terdakwa David Manibui dengan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara dan terdakwa Michael Kambuaya dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
1008.9 KB
Creada
30/03/2020 16:50 WIB
Fotógrafo
M Risyal Hidayat
Editor
Fanny Octavianus