PENUNDAAN LARANGAN OPERASI BUS AKAP
Warga memandangi suasana di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Kementerian Perhubungan menunda larangan layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata di Jakarta sampai ada hasil kajian dampak ekonomi seperti yang menjadi arahan Presiden, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta melarang sementara bus AKAP, bus AJAP, dan bus pariwisata untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Foto relacionada