RAZIA PERDA RAMADHAN
Anggota Satpol PP memasang surat pernyataan bersama larangan berjualan bagi rumah makan di siang hari saat razia penegakkan Perda Bulan Ramadhan di Serang, Banten, Senin (11/5/2020). Pemkot Serang mengeluarkan Perda larangan berjualan bagi restoran dan warung makan di siang hari yang dikuatkan oleh MUI serta Kementerian Agama selama bulan Ramadhan untuk menghormati orang berpuasa. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.
Foto relacionada