SANTUNI KORBAN KECELAKAAN
JAKARTA, 5/10 - SANTUNI KORBAN KECELAKAAN. Dirut Jasa Raharja Diding S Anwar (2 kiri) didampingi (dari ki-ka) Sekretaris Perusahaan Toeti Armiati, Direktur Operasi Budi Setyarso dan Kepala Divisi Pelayanan Tolu Sukajan, menjawab pertanyaan wartawan, di Jakarta, Selasa (5/10). Atas kecelakaan kereta di Pemalang, Dirut PT Jasa Raharja mengatakan telah memberikan santunan kepada seluruh korban tewas maupun luka-luka berdasarkan kewenangannya sesuai Undang-undang 34/64 tentang Kecelakaan Lalu-lintas. FOTO ANTARA/Audy Alwi/ama/10.
Foto relacionada