EKSEPSI SOFYAN TSAURI
DEPOK, 6/10- EKSEPSI SOFYAN TSAURI. Penasehat terdakwa kasus terorisme Sofyan Tsauri, Nurlak Hr (kiri) membacakan keberatan atas dakwaan (eksepsi) Sofyan Tsauri (kanan) dalam sidang di PN Depok, Jabar, Rabu (6/10). Sofyan Tsauri, terpidana kasus teroris Aceh yang berperan sebagai pemasok senjata tersebut keberatan dengan dakwaan menggunakan UU nomor 15 tahun 2003 tentang terorisme. Pihak terdakwa berusaha membawa persidangan menggunakan UU darurat saja. FOTO ANTARA/Jafkhairi/ss/ama/10
Foto relacionada