TOLAK PERMOHONAN PK

  • 8 Oktober 2010 17:25
JAKARTA, 8/10 - TOLAK PERMOHONAN PK. Kepala Biro Hukum dan Humas mahkamah Agung Nurhadi (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan mengenai permohonan Peninjauan Kembali SKPP Bibit-Chandra di Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (8/10). Mahkamah Agung tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali yang dilakukan Kejaksaan Agung atas penolakan Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah, sehingga penuntutan kedua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan percobaan pemerasan itu dapat diteruskan. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/Koz/nz/10.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3458x2371
Tamaño del archivo
832.89 KB
Creada
08/10/2010 17:25 WIB
Fotógrafo
Puspaperwitasari
Editor