PEMBERLAKUKAN MAKAN DI TEMPAT MASA PERPANJANGAN PSBB
Petugas Satpol PP memasang pengumuman prosedur pembukaan transisi fase I di Rumah Makan Ny Suharti, Rawamangun, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pada masa transisi fase I Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan rumah makan membuka layanan makan di tempat pada masa perpanjangan PSBB dengan menerapkan 50 persen dari kapasitas, menyesuaikan jarak meja satu sama lain dan tidak diperkenankan menyajikan makanan secara prasmanan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Foto relacionada