PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA INKRACHT

  • 2 Juli 2020 19:05
Petugas menunjukkan barang bukti sebelum dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/7/2020). Kejari Tanjung Perak Surabaya memusnahkan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu barang bukti dari 116 perkara tindak pidana narkotika, 5 perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan 13 perkara pelanggaran Keamanan Negara dan Ketertiban Umum. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
3.58 MB
Creada
02/07/2020 19:05 WIB
Fotógrafo
Didik Suhartono
Editor