SIDANG PERDANA HUMALA
JAKARTA, 27/10. SIDANG PERDANA HUMALA. Mantan rekan satu tim Gayus Tambunan di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Humala Setia Leonardo Napitupulu saat menjalani sidang Perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/10) Humala Setia Leonardo Napitupulu didakwa melanggar pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun atau maksimal 20 Tahun penjara. FOTO ANTARA/ Reno Esnir/ed/nz/10.
Foto relacionada