SIDANG PUTUSAN GUGATAN UU PEMILU TERHADAP UUD 1945
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) berbincang dan Arief Hidayat (kanan) disela putusan perkara gugatan UU Pemilu di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (22/7/2020). Majelis Hakim Konstitusi dalam putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.
Foto relacionada