DENDA BAGI PELANGGAR ATURAN BERMASKER
Pengendara sepeda motor yang tak mengenakan masker melintas di kawasan bangunan cagar budaya Panggung Krapyak, Sewon, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (23/7/2020). Pemerintah Kabupaten Bantul menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp100 ribu bagi warga yang keluar di tempat umum tanpa menggunakan masker. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/aww.
Foto relacionada