PEMBERIAN SANKSI BAGI PENGABAI PROTOKOL KESEHATAN
Seorang petugas (kiri) memberikan arahan pada warga yang terjaring razia penerapan protokol kesehatan COVID-19 di Kota Pekanbaru, Riau, Senin (10/8/2020). Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menerapkan sanksi bagi warga yang mengabaikan protokol kesehatan, seperti tidak mengenakan masker saat di luar rumah, dengan hukuman denda Rp250 ribu dan kerja sosial bagi yang tidak mampu membayar denda. ANTARA FOTO/FB Anggoro/wsj.
Foto relacionada