PENGUNGKAPAN KASUS PERDAGANGAN ILEGAL ELPIJI BERSUBSIDI
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan pada pengungkapan kasus perdagangan ilegal elpiji tiga kilogram bersubsidi di Mapolres Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (31/8/2020). Polres Sigi berhasil menangkap seorang pria berinisial A dan mengungkap praktik perdagangan ilegal elpiji bersubsidi di wilayah itu dengan modus membeli secara eceran sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp.16.500 per tabung dan dijual kembali dengan harga Rp.30 ribu hingga Rp.35 ribu per kilogram. ANTARAFOTO/Basri Marzuki/hp.
Foto relacionada