DITUNTUT HUKUMAN MATI

  • 26 November 2010 20:30
PONTIANAK, 26/11 - DITUNTUT HUKUMAN MATI. Terdakwa kasus pembunuhan Uray Qori, kepemilikan pabrik ekstasi dan senjata api serta penganiayaan terhadap anak dibawah umur, Edwin Rahadi (kanan), termenung saat menjalani sidang beragenda pembacaan pembelaan terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh kuasa hukumnya, di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalbar, Jumat (26/11). JPU menuntut Edwin Rahadi dengan hukuman mati, karena terbukti secara sadar dan sengaja melakukan tindak pidana dalam empat kasus yang saling berkaitan tersebut. FOTO ANTARA/Jessica Wuysang/nz/10
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2657
Tamaño del archivo
985.28 KB
Creada
26/11/2010 20:30 WIB
Fotógrafo
Jessica Wuysang
Editor