KASUS KORUPSI DANA REKLAME DI PEMERINTAH KENDARI

  • 13 Oktober 2020 15:30
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Shirley Sumuan (kanan), menunjukkan barang bukti uang sitaan kasus dugaan korupsi dana reklame di Kantor Kejaksaan Negeri Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (13/10/2020). Pihak Kejaksaan Negeri Kendari menetapkan satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kota Kendari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana reklame sebesar Rp 256 juta. ANTARA FOTO/Jojon/foc.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
5184x3456
Tamaño del archivo
2.36 MB
Creada
13/10/2020 15:30 WIB
Fotógrafo
Jojon
Editor
Fanny Octavianus