VONIS BEBAS RASMINAH

  • 22 Desember 2010 18:20
TANGERANG, 22/12 - VONIS BEBAS RASMINAH. Terdakwa Rasminah binti Rawan (55), yang dituduh mencuri piring oleh majikannya bergembira seusai di vonis bebas setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Rabu (22/12). Akhirnya Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan bebas kepada terdakwa Rasminah karena dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), melalui pasal 362 KUHP tentang pengambilan barang tidak terbukti di Pengadilan.FOTO ANTARA/Lucky.R/ed/ama/10
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2048x1358
Tamaño del archivo
257.81 KB
Creada
22/12/2010 18:20 WIB
Fotógrafo
Lucky.r
Editor