SIDANG PUTUSAN ANITA DEWI KOLOPAKING

  • 22 Desember 2020 20:35
Terdakwa kasus surat jalan palsu Anita Dewi Kolopaking (tengah) berkonsultasi dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (22/12/2020). Majelis Hakim memvonis Anita dengan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra agar dapat masuk ke Indonesia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
2.08 MB
Creada
22/12/2020 20:35 WIB
Fotógrafo
Dhemas Reviyanto
Editor
Widodo S Jusuf