LARANGAN PESTA PERAYAAN TAHUN BARU 2021

  • 28 Desember 2020 11:30
Foto udara kawasan tugu Mataram Metro di Mataram, NTB, Senin (28/12/2020). Pemerintah Provinsi NTB mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 440 Tahun 2020 yang melarang pesta perayaan tahun baru 2021 dan warga juga dilarang menyalakan petasan, kembang api, serta mabuk-mabukan guna membatasi aktivitas warga dan meredam penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4048x2589
Tamaño del archivo
2.37 MB
Creada
28/12/2020 11:30 WIB
Fotógrafo
Ahmad Subaidi
Editor
Fanny Octavianus