MIRAS IMPOR ILEGAL
JAKARTA, 23/2 - MIRAS IMPOR ILEGAL. Kakanwil Dirjen Bea & Cukai Kanwil Jakarta Teguh Indrayana (kanan) menerima tiga berkas perkara kasus minuman keras (miras) impor ilegal dari Dirkrimsus Polda Metro Kombes Yan Fitri di kantor Dirjen Bea & Cukai Kanwil Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/2). Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menyerahkan kasus penangkapan miras yang tidak dilekati pita cukai tersebut pada DJBC Kanwil Jakarta dengan barang bukti sebanyak 334 botol miras impor golongan B dan 2412 botol golongan C dengan empat tersangkanya. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/Spt/11.
Foto relacionada