LARANGAN ZIARAH KUBUR SAAT LEBARAN
Petugas berjaga di gerbang masuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sukabumi Selatan yang ditutup di Jakarta Barat, Rabu (12/5/2021). Pemrov DKI Jakarta melarang warga Ibu Kota untuk melaksanakan ziarah kubur saat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 H dari tanggal 12 Mei 2021 hingga 16 Mei 2021 untuk mencegah penularan dan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
Foto relacionada