KASUS TERJEPIT ESKALATOR

  • 8 Maret 2011 16:25
JAKARTA, 8/3 - KASUS TERJEPIT ESKALATOR. Rio Aliansyah Ramadhan dalam gendongan ayahnya Dedy Darmansyah ketik mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (8/3). Sidang ditunda karena Majelis Hakim belum siap dengan materi putusannya. Orangtua Rio menggugat secara perdata pengelola Pasar Pagi Mangga Dua dan operator eskalator dengan dua jenis kerugian, yakni material Rp 62 juta dan immaterial Rp 100 miliar akibat terperosok kaki anaknya ke dalam eskalator. FOTO ANTARA/DHONI SETIAWAN/ss/Spt/11
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2881x1921
Tamaño del archivo
844 KB
Creada
08/03/2011 16:25 WIB
Fotógrafo
Dhoni Setiawan
Editor