DITUNTUT EMPAT TAHUN
JAKARTA, 14/3 - DITUNTUT EMPAT TAHUN. Mantan Sekretaris Jendral Departemen Kesehatan (Depkes) Sjafii Ahmad terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). Sjafii Ahmad dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun, serta membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 30 juta. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ed/Spt/11
Foto relacionada