VONIS MASINIS
MADIUN, 14/3 Ð VONIS MASINIS. Rohmadi (kiri) dan Saidah (dua kiri) masinis dan asisten masinis Kereta Api (KA) Logawa mendengarkan amar putusan hakim di Pengadilan Negeri Kab. Madiun, Jatim, Senin (14/3). Dalam sidang putusan tersebut Rohmadi divonis 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) penjara, sedangkan Saidah 11 bulan penjara, karena dinyatakan bersalah dalam peristiwa kecelakaan KA Logawa di Desa Pajaran, Kec. Saradan, Kab. Madiun 29 Juni 2010 yang menewaskan 6 orang penumpang dan 70 lebih penumpang luka. FOTO ANTARA/Siswowidodo/ss/ama/11
Foto relacionada