VONIS MASINIS

  • 14 Maret 2011 18:35
MADIUN, 14/3 Ð VONIS MASINIS. Rohmadi (kiri) dan Saidah (tengah) masinis dan asisten masinis Kereta Api Logawa (KA) Logawa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya sesaat setelah hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Kab. Madiun, Jatim, Senin (14/3). Dalam sidang putusan tersebut Rohmadi divonis 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) penjara, sedangkan Saidah 11 bulan penjara, karena dinyatakan bersalah dalam peristiwa kecelakaan KA Logawa di Desa Pajaran, Kec. Saradan, Kab. Madiun 29 Juni 2010 yang menewaskan 6 orang penumpang dan 70 lebih penumpang luka, dan atas vonis tersebut terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. FOTO ANTARA/Siswowidodo/ss/ama/11
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x2011
Tamaño del archivo
242.41 KB
Creada
14/03/2011 18:35 WIB
Fotógrafo
Siswowidodo
Editor