UNGKAP PERDAGANGAN TEMBAKAU GORILLA MELALUI MEDSOS
Aparat Dirresnarkoba Polda Banten menunjukkan barang bukti serta tersangka kasus perdagangan narkotika jenis tembakau gorilla saat ekspos di Mapolda Banten, di Serang, Senin (14/6/2021). Aparat Polda Banten membongkar perdagangan tembakau gorilla berbahan narkotika sintetis tersebut yang dibuat dan diedarkan SU (29) dari sebuah Hotel di kawasan Anyer agar proses transaksi bisa disamarkan diantara lalu lalang wisatawan yang sedang berlibur melalui jejaring medsos. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Foto relacionada