PERUBAHAN PERSYARATAN PENERBANGAN KE BALI

  • 29 Juni 2021 17:35
Penumpang pesawat membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (29/6/2021). Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 08 tahun 2021 yang berisi perubahan persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui transportasi udara yang tiba di Bandara Ngurah Rai dengan mewajibkan mereka menunjukkan surat keterangan hasil negatif COVID-19 berdasarkan hasil uji 'swab' berbasis 'Polymerase Chain Reaction' (PCR) paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan mulai Rabu (30/6/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3157x2101
Tamaño del archivo
1.4 MB
Creada
29/06/2021 17:35 WIB
Fotógrafo
Fikri Yusuf
Editor
Hermanus Prihatna