SIDANG TUNTUTAN NI LUH MARIANI
JAKARTA, 8/6 - SIDANG TUNTUTAN NI LUH MARIANI. Terdakwa suap pemilihan Deputi Gubernur BI, Ni Luh Mariani menjawab sejumlah pertanyaan wartawan seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di gedung pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (8/6). Mantan anggota DPR 2004 dari Fraksi PDIP Ni Luh Mariani beserta tiga rekannya itu dituntut masing-masing dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp. 50 juta, subsider 3 Bulan penjara karena diduga kuat terlibat dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.FOTO ANTARA/Reno Esnir/Koz/Spt/11.
Foto relacionada