PEMERINTAH BEBASKAN PPH UNTUK UMKM

  • 6 November 2021 17:25
Pelayan warung menyiapkan lauk pauk di sebuah warung Tegal (warteg) di Jakarta, Sabtu (6/11/2021). Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perseorangan dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun seperti warteg, menyusul disahkannya UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
1.46 MB
Creada
06/11/2021 17:25 WIB
Fotógrafo
Galih Pradipta
Editor
Andika Wahyu