VONIS KASUS TEMANGGUNG

  • 14 Juni 2011 15:10
SEMARANG, 14/6 - VONIS KASUS TEMANGGUNG. Tujuh terdakwa kasus kerusuhan Temanggung, Sukeni, Nur Hamid, Suranto, Ngahatun, Muhasim, Parten, dan Nuraeni, duduk mendengarkan pembacaan vonis, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jateng, Selasa (14/6). Hakim memvonis mereka dengan hukuman lima bulan penjara karena dinilai terbukti ikut merusak dan mengeroyok dalam kerusuhan bernuansa SARA yang terjadi 8 Februari 2011. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/Koz/pd/11.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2500x1574
Tamaño del archivo
295.5 KB
Creada
14/06/2011 15:10 WIB
Fotógrafo
R. Rekotomo
Editor