RESMI DI PENJARA
LHOKSEUMAWE, 4/7-RESMI DIPENJARA. Asisten I Sekdako Lhokseumawe Ramli Azis (berkacamata), menunggu persiapan sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Senin (4/7). Ramli Aziz resmi ditahan satu tahun penjara atas korupsi dana perjalanan dinas anggota dewan tahun 2003-2004 sebesar Rp876 juta dengan kerugian negara Rp.104 lebih, pada saat ia menjabat Sekretaris Dewan (sekwan) DPRK kota ini. FOTO ANTARA/Rahmad/ss/ama/11
Foto relacionada