RUU BANTUAN HUKUM
JAKARTA, 7/7 - RUU BANTUAN HUKUM. Ketua Tekad Indonesia, Juniver Girsang (2 kiri) bersama (dari ki-ka), Kepala BPHN Kementrian Hukum dan HAM, Wicipto Setiadi, Ketua Badan Legislasi DPR, Ignatius Mulyono, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, Badan Penasehat Tekad Indonesia, Denny Kailimang dan Anggota Tekad Indonesia, Harry Ponto berbincang di sela Seminar RUU Bantuan Hukum di Jakarta, Kamis (7/7). Tekad Indonesia mengusulkan revisi RUU Bantuan Hukum karena diantaranya, standar bantuan hukum adalah pedoman pelaksana pemberi bantuan hukum yang ditetapkan oleh lembaga hukum nasional (LBHN). FOTO ANTARA/HO-Untung/pd/11
Foto relacionada