WARTAWAN DIGUGAT

  • 7 Juli 2011 17:05
MATARAM, 7/7 - DIGUGAT 1 MILYAR. Sejumlah wartawan media cetak dan elektronik NTB membentangkan spanduk saat mengikuti sidang gugatan dugaan pencemaran nama baik di PN Mataram, NTB, Kamis (7/7). Sidang terkait dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Febrian Putra (wartawan Lombok Post), Haris (Suara NTB), Helmi (TVRI NTB), Ahmad Yani (RRI Mataram) dan Sudirman (Radar Lombok) tersebut dilaporkan oleh Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kebandaraudaraan dan Pramugari (LPPKP) Agus Budiarto dengan gugatan masing-masing sebesar Rp. 1 milyar. FOTO ANTARA/Ahmad Subaidi/ed/pd/11
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3048x2053
Tamaño del archivo
914.22 KB
Creada
07/07/2011 17:05 WIB
Fotógrafo
Ahmad Subaidi
Editor