WARTAWAN DIGUGAT

  • 7 Juli 2011 17:05
MATARAM, 7/7 - DIGUGAT 1 MILYAR. Dari kiri kekanan Febrian Putra (wartawan Lombok Post), Haris (Suara NTB), Helmi (TVRI NTB), Ahmad Yani (RRI Mataram) dan Sudirman (Radar Lombok) saat mengikuti sidang gugatan dugaan pencemaran nama baik di PN Mataram, NTB, Kamis (7/7). Sidang terkait dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan wartawan sejumlah media di NTB tersebut dilaporkan oleh Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kebandaraudaraan dan Pramugari (LPPKP) Agus Budiarto dengan gugatan masing-masing sebesar Rp. 1 milyar. FOTO ANTARA/Ahmad Subaidi/ed/11
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3048x1971
Tamaño del archivo
831.2 KB
Creada
07/07/2011 17:05 WIB
Fotógrafo
Ahmad Subaidi
Editor