KASUS PENYELUNDUPAN SATWA BURUNG

  • 12 Januari 2022 17:40
Petugas menunjukkan barang bukti satwa burung Srindit (Loriculus galgulus) yang telah mati saat ungkap kasus penyelundupan burung di Unit Pelayanan II Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/1/2022). Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya menggagalkan penyelundupan satwa burung yang diangkut dengan KMP Drajat Paciran dari Pelabuhan Bahaur, Kalimantan Tengah tujuan Pelabuhan Paciran, Jawa Timur dan mengamankan barang bukti satwa burung berbagai jenis sebanyak 2.719 ekor termasuk burung yang dilindungi diantaranya burung Cililin (Platylophus galericulatus), burung Beo (Gracula religiosa), burung Srindit (Loriculus galgulus), burung Pleci (Zosterop) dan burung Cucak Ijo (Chloropsis sonnerati). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
1.41 MB
Creada
12/01/2022 17:40 WIB
Fotógrafo
Didik Suhartono
Editor
Fanny Octavianus