SIDANG LANJUTAN ROSA
JAKARTA, 22/7 - SIDANG LANJUTAN ROSA. Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang sekaligus Direktur Marketing PT. Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (22/7). Rosalina diancam hukuman lima tahun penjara karena dianggap melakukan penyuapan bersama Mohammad El Idris terhadap Sesmenpora Wafid Muharam terkait pembangunan wisma atlet. FOTO ANTARA/ Dhoni Setiawan/Koz/Spt/11.
Foto relacionada