VONIS MARWAN
MEDAN, 2/8 - VONIS MARWAN. Terdakwa kasus terorisme dan perampokan Bank CIMB Niaga Medan, Marwan (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis, di PN Medan, Sumut, Selasa (2/8). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 12 tahun kepada Marwan, dalam perkara tersebut. FOTO ANTARA/Irsan Mulyadi/ss/ama/11
Foto relacionada