VONIS JUMIRIN
MEDAN, 2/8 - VONIS JUMIRIN. Terdakwa kasus terorisme dan perampokan Bank CIMB Niaga Medan, Jumirin (kanan) berbincang dengan penasehat hukumnya sebelum sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis, di PN Medan, Sumut, Selasa (2/8). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama tujuh tahun kepada Jumirin, dalam perkara tersebut. FOTO ANTARA/Irsan Mulyadi/ed/ama/11
Foto relacionada