UANG PALSU

  • 11 Agustus 2011 14:00
SEMARANG, 11/8 - UANG PALSU. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djihartono (kiri) menginterogasi empat tersangka kasus pemalsuan uang, di Mapolda Jateng, di Semarang, Kamis (11/8). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng berhasil membongkar komplotan pembuat uang palsu pecahan dari Rp2.000 hingga Rp20.000 dan mengamankan berbagai barang buktinya di Kabupaten Tegal. Keempat tersangka, BS, NK, JA, dan DR, dijerat dengan pasal 244 KUHP tentang pemalusuan uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/Koz/mes/11.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
1631x2500
Tamaño del archivo
357.31 KB
Creada
11/08/2011 14:00 WIB
Fotógrafo
R. Rekotomo
Editor