KREDIT MACET BANK MANDIRI

  • 26 Oktober 2007 13:46
JAKARTA, 26/10- MENYERAHKAN DIRI. Terpidana kasus kredit macet Bank Mandiri senilai 18,5 juta dolar AS (Rp160 milliar) yaitu Direktur Keuangan Diman Ponijan (kanan) dikawal petugas memasuki kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/10). Diman Ponijan bersama Direktur utama CGN, Edison menyerahkan diri untuk kemudian menjalani hukuman sesuai degan keputusan kasasi dari MA yang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara, denda Rp300 juta dan uang pengganti masing-masing enam juta dolar AS. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/mes/07.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2048x1465
Tamaño del archivo
274.11 KB
Creada
26/10/2007 13:46 WIB
Fotógrafo
Prasetyo Utomo
Editor