TOLAK EKSEPSI BUPATI
BANDA ACEH, 24/8 - TOLAK EKSEPSI BUPATI. Terdakwa kasus korupsi Bupati dan Wakil Aceh Utara, Ilyas A Hamid (kanan) dan Syarifuddin (kiri) mengikuti sidang mendengarkan keputusan sela majelis hakim di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (24/8). Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa yang juga mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam kasus pidana korupsi senilai Rp220 miliar dan memerintahkan jaksa menghadirkan 70 saksi pada sidang berikutnya.
Foto ANTARA/Ampelsa/ed/pd/11
Foto relacionada