PELINTAS BATAS WAJIB DAFTARKAN IMEI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

  • 26 April 2022 23:45
Dua petugas Bea Cukai Entikong memeriksa telepon genggam dan paspor milik pelintas batas yang memasuki Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa (26/4/2022). Berdasarkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor PER-13/BC/2020, pelintas batas yang membawa perangkat telekomunikasi seperti telepon genggam, komputer genggam dan komputer tablet dari luar negeri ke Indonesia wajib mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat ke kantor Bea Cukai terdekat. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/AWW.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
1.82 MB
Creada
26/04/2022 23:45 WIB
Fotógrafo
Jessica Helena Wuysang
Editor
Andika Wahyu