SIDANG KALAPAS NARKOTIK

  • 13 September 2011 16:40
CILACAP, 13/9 - SIDANG KALAPAS NARKOTIK. Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan, Marwan Adli menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Cilacap, Jateng, Selasa (13/9). Marwan Adli didakwa melanggar UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar. FOTO ANTARA/Idhad Zakaria/Koz/Spt/11.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2048x1414
Tamaño del archivo
727.72 KB
Creada
13/09/2011 16:40 WIB
Fotógrafo
Idhad Zakaria
Editor